Berita Terkini

Setelah Lama Buron, Sanggam Parapat DPO Kejari Jambi Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Sanggam Parapat dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Setelah bertahun-tahun buron, akhirnya pelarian Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur berakhir. 

Terpidana kasus penipuan ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.

Terekam CCTV Curi Motor di Paal Lima Kota Jambi, Pria asal Pekanbaru Ditangkap Bersama Penadah

Sanggam Parapat merupakan buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi atas kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. 

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Setelah diamankan, Sanggam Parapat sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Uang Ratusan Juta, Mobil Mewah, dan Aset Dirampas: Jaksa Tuntut Tek Hui 12 Tahun Perkara TPPU Terkait Narkoba

Kemudian, pada Rabu (6/8/2025) pukul 14.35 WIB, yang bersangkutan diberangkatkan menuju Jambi oleh tim gabungan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Afriadi Asmin menegaskan, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Helen Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Jaksa tak Terima dan Ajukan Banding

"Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan atau buronan yang sudah diputus pengadilan. Kami imbau seluruh DPO Kejari Jambi agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa Kejaksaan serius dalam memburu setiap buronan hukum dan siap menindaklanjuti seluruh putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews