Berita Terkini

Uang Ratusan Juta, Mobil Mewah, dan Aset Dirampas: Jaksa Tuntut Tek Hui 12 Tahun Perkara TPPU Terkait Narkoba

Tek Hui dan Mafi Abidin dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun penjara.(ist)

MAKALAMNEWS.ID- Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin dituntut masing-masing 12 dan 10 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/8/2025).

Jaksa menuntut Tek Hui 12 tahun penjara dan Mafi Abidin 10 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara tindak pidana  pencucian uang.

Menurut JPU,  Tek Hui secara bersama-sama dengan Mafi Abidin telah terbukti secara sah dan pmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. 

Selain itu, dalam tuntutannya jaksa juga menyebutkan barang bukti dengan terdakwa Tek Hu yakni uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah), uang tunai berjumlah Rp81.250.000, Rp225.500.000, 1 (satu) unit mobil Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022 berikut BPKB,  tanah beserta  copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai dirampas untuk negara.

Sementara,  6  (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap  terlampir  dalam  berkas  perkara, serta 1 (satu) buah mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan.

Tek Hui dan Mafi Abidin didakwa dengan dakwaan, pertama Primair   : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—

Kedua, Primair  Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair Pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lebih subsidair pasal 5 Ayat (1)  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan untuk Tek HUi dan Mafi Abidin, belum menikmati hasil kejahatan, perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotka. Serta mereka pernah dihukum.

Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan. 

Dalam proses ini, Tek Hui dn Mafi Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Sebelumnya, sidang perkara dengan terdakwa Harifani Alias Ari Ambok diputus pidana penjara selama 9 tahun.

Untuk Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, sidang ditunda majelis hakim dan dilanjutkan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembelaan pledoi kedua terdakwa dan penasehat hukum.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews