MAKALAMNEWS.ID - Tim Opsnal Polsek Kota Baru menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku berinisial BW (35), warga asal Pekanbaru ditangkap pada Jumat (1/8/2025) malam.
Penangkapan dilakukan usai tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari laporan korban.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di tempat tinggalnya.
"Betul, pelaku ditangkap berkat kerja cepat Tim Opsnal setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar kos dan langsung dibawa ke Polsek Kota Baru bersama sejumlah barang bukti," katanya.
Menurutnya, kejadian pencurian pada Jumat sore, sekitar pukul 16.35 WIB.
Saat itu, Diana Cintia Rahmat Eka memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.
Helen Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Jaksa tak Terima dan Ajukan Banding
Saat keluar rumah, korban mendapati kendaraannya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Hasil penyelidikan dan bukti CCTV, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka," kata Jimi.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban, satu unit motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana, helm kuning bertuliskan Maxim, beberapa potong pakaian, sandal, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Polisi telah menetapkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain BM, Polisi juga mengamankan NZ yang disinyalir sebagai penadah batang curian.(wan)
Social Header