MAKALAMNEWS.ID - Helen Dian Krisnawati yang dikenal sebagai ratu narkoba Jambi, divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Atas vonis seumur hidup untuk Helen itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu dikatakan Nophy T Suoth, SH, MH, Asintel Kejati Jambi, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, JPU mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25).
Adapun alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan vanding merujuk Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi sebagai berikut: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan Majelis hakim dengan Tuntutan jaksa
Diketahui, dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krrisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU karena Helen menjadi pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Helen merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Pada sidang perkara sebelumnya Arifani alias Ari Ambok divonis 9 tahun penjara. Sementara, Didin alias Diding divonis 18 tahun penjara masing-masing dalam berkas terpisah.
"Saat ini Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi," kata Nolly Wijaya.
Nolly bilang, Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.(min)
Social Header