MAKALAMNEWS.ID - Harapan ratusan warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru agar DPRD Kota Jambi membentuk panitia khusus (pansus) yang terdampak penetapan zona merah Pertamina akhirnya dipenuhi dewan.
Sebelumnnya, ratusan warga yang tergabung dalam forum warga tolak zona merah Pertamina melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025) pagi.
Massa datang dengan satu tuntutan utama, DPRD harus segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan yang telah mengganggu hak hukum dan ekonomi warga tersebut.
Sejak pagi, arus massa terus mengalir dari berbagai titik kumpul di Kota Baru.
Dengan membawa poster, spanduk, hingga dokumen sertifikat tanah, warga memenuhi halaman dan pintu masuk Gedung DPRD Kota Jambi sambil meneriakkan tuntutan agar wakil rakyat turun tangan secara serius.
“Kami minta DPRD jangan hanya janji. Bentuk Pansus sekarang juga! Ini urusan hidup kami, urusan masa depan keluarga kami,” seru Suhatman, Advokad Pendamping Warga.
Aksi ini merupakan puncak dari konsolidasi panjang warga setelah mereka merasakan dampak penetapan zona merah, mulai dari sertifikat yang tidak bisa diagunkan ke bank, terblokirnya proses jual beli dan turun waris, hingga terhambatnya pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
Kondisi ini disebut semakin memukul kehidupan sosial dan ekonomi ribuan keluarga.
Suhatman mengatakan bahwa langkah mendesak DPRD adalah upaya memastikan pemerintah daerah tidak lepas tangan.
“Pansus diperlukan untuk mengurai masalah ini secara komprehensif dan menghadirkan kejelasan status zona merah. Jumlah RT yang bergabung semakin banyak, ini menunjukkan bahwa persoalan ini mendesak diselesaikan,” ujarnya.
Tidak menunggu lama, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, DPRD secara resmi telah memutuskan pembentukan panitia jhusus (Pansus) untuk menangani persoalan penetapan zona merah Pertamina yang merugikan warga.
Dalam pernyataannya di hadapan massa, Kemas Faried menegaskan, DPRD mendengar dan memahami kegelisahan masyarakat yang sudah terlalu lama terjebak dalam ketidakpastian status tanah
"DPRD tidak menutup mata. Hari ini kami memutuskan pembentukan Pansus untuk segera bekerja menyelesaikan persoalan zona merah ini," katanya.
Faried bilang, pansus tersebut langsung ditetapkan diketuai oleh Rio Ramadhan, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi yang selama ini membidangi urusan pemerintahan dan pertanahan.
Penunjukan Rio dinilai tepat karena komisi yang dipimpinnya memiliki kewenangan dan pengalaman dalam menangani persoalan administrasi pertanahan.
“Kami harap Pansus bisa segera bekerja, memanggil pihak terkait, dan menemukan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.
Pengumuman pembentukan Pansus ini disambut sorakan lega dan tepuk tangan dari massa aksi yang sejak pagi menunggu kepastian sikap DPRD.
Langkah ini menjadi titik balik baru setelah warga selama bertahun-tahun menghadapi hambatan dalam proses jual beli tanah, pengajuan kredit bank, turun waris, serta pengurusan administrasi lain akibat blokir zona merah.
Dengan terbentuknya Pansus, warga berharap proses penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat, pemerintah daerah, Pertamina, dan Kementerian Keuangan dapat berjalan lebih terbuka dan terstruktur.
Untuk diketahui, data yang dibawa warga menunjukkan indikasi adanya 5.506 sertifikat pihak ketiga yang diklaim terbit di atas tanah eks Pertamina di tujuh kelurahan, mulai dari Simpang III Sipin hingga Suka Karya.
Warga menilai besarnya jumlah tersebut harus menjadi perhatian serius legislatif, bukan sekadar bahan kajian.
Mereka mendesak DPRD membuat keputusan konkret dan menetapkan jadwal pembentukan Pansus pada hari yang sama.(min)

Social Header