Berita Terkini

Kasus TPPU Narkotika di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Abidin 7 Tahun, Barang Mewah Dirampas Negara

Tek Hui dan Mafi Abidin divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.(dok)


MAKALAMNEWS.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jambi telah Memutuskan Pidana Penjara selama 9 Tahun denda Rp 1 Miliar dan Subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto aloas Tek Hui.

Serta Mafi Abidin diganjar hukuman penjara selama 7 Tahun denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana, jaksa menuntut Tek Hui 12 tahun penjara dan Mafi Abidin 10 tahun penjara.

Mereka berdua terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketui Deni Firdaus, Senin (11/8/2025).

Uang Ratusan Juta, Mobil Mewah, dan Aset Dirampas: Jaksa Tuntut Tek Hui 12 Tahun Perkara TPPU Terkait Narkoba

Majelis hakim memutuskan Tek Hui secara bersama-sama dengan Mafi Abidin (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair

Hakim menyatakan barang bukti dalam perkara terdakwa Tek Hui dirampas untuk negara.

Helen Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Jaksa tak Terima dan Ajukan Banding

Berupa, uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Rp81.250.000.00 (delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah), Rp225.500.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto di Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai.

Sementara, barang bukti lain seperti  6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara, serta 1 (satu) buah mesin hitung uang berwarna hitam putih dirampas untuk dimusnahkan.

Hal yang sama juga diputuskan majelis hakim untuk terdakwa Mafi Abidin.

Yakni, barang bukti berupa tas selampang warna hitam merk Gucci dirampas untuk untuk dimusnahkan, handphone OPPO dengan nomor 08126238253.

Helen Dian Krisnawati Terbukti jadi Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi, Hakim Vonis Seumur Hidup

Selain itu, tiga STNK berikut motor Yamaha N Max Nomor Polisi BH 4789 AG dan BH 6865 HK atas nama Mafi Abidin, uang tunai Rp17. 890.000, Rp108.700.000, sertifikat Hak milik di Kelurahan Rajawali Kec. Jambi Timur Kota Jambi Propinsi Jambi luas tanah 102 M2, tanah dan bangunan atas nama Arifin letak tanah Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi luas tanah 102 M2 dirampas untuk negara.

Hal yang memberatkan, Tek Hui dan Mafi Abidin menikmati hasil kejahatan mereka. 

Perbuatannya menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotka dan terdakwa pernah dihukum.

Sementara, yang meringankan keduanya berlaku sopan mengakui perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga.

18 Tahun Penjara Hukuman untuk Diding, Hakim Sebut Terdakwa Berperan Buat Pulau Pandan Kampung Narkoba

Sebelumnya, Tek Hui dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan Mafi Abidin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan Penjara.

Keduanya didakwa dengan dakwaan, pertama Primair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—

Kedua, Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lebih Subsidair : pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana pencucian uang.

Setelah divonis, Tek Hui dn Mafi Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Atas putusan tersebut hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews