MAKALAMNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan rerorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.
Hal itu sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025) pagi.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim Donggus Silaban membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yaitu gerdakwa pengendali jaringan narkotika Kota Jambi.
Perbuatan terdakwa Helen bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Perbuatan Helen merusak generasi muda Jambi. Selain itu, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 gahun dan Didin alias Diding bin Tember telah divonis 18 tahun penjara. Masing-masing dalam berkas terpisah.
Majelis hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.
Usai Vonis, dengan pengawalan ketat Helen Dian Krisna dibawa ke Lapas Perempuan Jambi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.(min)
Social Header