MAKALAMNEW.S.ID - Dindin Diding Bin Tember divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun.
Diding merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih berkaitan dengan Helen Dian Krisnawati terdakwa narkoba.
Resedivis kasus yang sama ini divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Dominggus Silaban dan hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, pada Kamis (31/7/2025).
Menurut hakim, Diding, terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Arifani Alias Ari Bin Ambok melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Diding Alias Didin dengan Pidana Penjara selama 18 Tahun Denda Rp 2 Milyar Rupiah Subsidair 1 Tahun Penjara dan Barang Bukti Conform dengan Tuntutan JPU.
"Memutuskan terdakwa bersalah melaksanakan tindak pidana secara teroganisir dengan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda yiska dibayar diganti dengan penjara 1 tahun penjara," kata majelis hakim.
Hal-hal memberatkan, majelis hakim berpendapat Diding menjadi Pengendali peredaran narkotika di Pulau Pandan Kota Jambi yang merusak generasi muda Kota Jambi.
Perbuatannya bertentangan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba serta terdakwa seorang Residivis yang pernah di hukum dan Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan
"Terdakwa Didin telah merusak generasi, menjadikan kampungnya sendiri (Pulau Pandan) sarang peredaran narkotika, dan tak menunjukkan itikad jera meski pernah dihukum dalam perkara serupa,” ujarnya.
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurangan penjara.
Kuasa hukum Diding, Ilham Kurniawan mengatakan, masih ada waktu bagi pihaknya untuk berpikir untuk mengambil langkah hukum atau tidak.
Tanya Keterangan Saksi Sidang Ari Ambok Kasus Narkoba, Hakim: Romiyanto ini Orang Mana
Dalam dakwaan, Diding Tember bersama-sama dengan Helen Dian Kristiana secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Dalam kasus ini juga Arifani alias Ari Ambok sudah divonis 9 tahun penjara. Sementara, Helen akan menjalani vonis pada Jumat (1/8/2025).(min)
Social Header