MAKALAMNEWS.ID - Helen Dian Krisnawati ratu narkoba Jambi membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal itu dikatakannya, dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (31/7/2025).
Pada pledoi tersebut, Helen memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hak hidupnya.
Dia menegaskan tidak pernah memiliki, mengedarkan, ataupun menyerahkan narkotika sebagaimana dituduhkan oleh jaksa.
Tanya Keterangan Saksi Sidang Ari Ambok Kasus Narkoba, Hakim: Romiyanto ini Orang Mana
"Ada satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah memiliki, mengedarkan, atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi itu," katanya.
Dia juga membantah menjadi pengendali jaringan narkotika. Helen bilang, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan dirinya secara langsung dengan barang bukti narkotika tersebut.
Dikatakannya, tidak ada uang hasil transaksi, tidak ada rekaman percakapan, dan tidak ada satu pun saksi yang membawa barang bukti langsung yang terhubung dengannya.
"Bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan, orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa dan tidak dihadirkan dalam persidangan," ujar Helen.
"Bendera Helen" Disebut Jaminan Aman dalam Jaringan Narkoba, Terungkap Pengakuan Ari Ambok di Sidang
Helen juga mengungkapkan kondisi keluarganya, termasuk satu anaknya yang menderita autisme dan sangat membutuhkan kehadirannya sebagai seorang ibu.
Sementara, penasihat hukum Helen menyampaikan pembelaan hukum dan meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Alasannya, JPU tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan sepanjang proses persidangan.
"Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan nama baiknya," kata tim penasihat hukum.
Tikui dan Ameng Gembong Narkoba Jambi Ditangkap dan Dibawa ke Bareskrim
Sidang akan berlanjut pada Kamis (31/7/2025) sore dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari JPU.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut pidana mati terhadap Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika yang menjeratnya bersama dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember. Jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(min)
Social Header