Berita Terkini

Replik Jaksa: Helen Dian Krisnawati Pengendali Jaringan Narkoba di Jambi, Tetap Dituntut Hukuman Mati

Sidang Helen Dian Krisnawati terdakwa kasus narkoba, Kamis (31/7/2025).(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi tetap pada tuntutannya yakni pidana mati kepada Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkoba.

Hal itu sesuai dengan replik secara tertulis atas pledoi pembelaan Helen Dian Krisnawati yang meminta dia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis  (31/7/2025) sore.

Tanggapan JPU dalam replik secara tertulis yang isinya tidak sependapat pledoi dari terdakwa serta penasehat hukumnya.

JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Kamis (24/7/2025) dengan pidana mati kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Dituntut Hukuman Mati, Helen Dian Krisnawati Bantah Dakwaan Jaksa, Minta Hakim Pertimbangkan Hak Hidupnya

Sebab, Helen terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama terdakwa Harifani alais Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan: Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

JPU dalam repliknya mendasarkan pada hal-hal memberatkan menjadi dasar tuntutan,  yaitu Helen pengendali jaringan narkotika Kota Jambi.

Tanya Keterangan Saksi Sidang Ari Ambok Kasus Narkoba, Hakim: Romiyanto ini Orang Mana

Selain itu, perbuatan Helen bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Perbuatan Helen merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. 

Sementara, pada sidang perkara lainnya Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara.

Untuk Diding dituntut pidana selama 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Diding sudah divonis 18 tahun.

Saat ini Helen Dian Krisnawati masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi. 

"Bendera Helen" Disebut Jaminan Aman dalam Jaringan Narkoba, Terungkap Pengakuan Ari Ambok di Sidang

Kemudian di hari itu juga sidang dilanjutkan dengan agenda duplik secara lisan oleh terdakwa dan penasihat hukum.

Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Jumat (1/8/2025) pagi dengan agenda pembacaan putusan.

Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya mengatakan, Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews