MAKALAMNEWS.ID - Helen yang bernama lengkap Helen Dian Krisnawati menjadi saksi dengan terdakwa Arifani alias Ari Ambok.
Helen yang disebut menjadi bos narkoba tersebut hadir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (24/2/2025) siang.
Helen yang disebut bos narkoba dari saksi Didin alias Diding ini hadir sebagai saksi kasus narkoba Ari Ambok, satu jaringan besar narkoba di Jambi.
Hadir di sidang, Helen yang menggunakan rompi tahanan memberi keterangan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Dominggus Silaban dan dua hakim anggota.
Hakim menanyakan kepada Helen soal Ari Ambok, kaki tangan Diding.
Namun, Helen mengaku tidak kenal dengan terdakwa Ari Ambok.
Helen mengatakan hanya kenal dengan Diding, yang kadang dipanggilnya kakak dan kadang adik itu.
Menurut Helen, Diding pernah datang ke rumahnya karena butuh pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah menjual narkoba.
Oleh Helen, Diding dikenalkan dengan sesorang temannya bernama Romiyanto.
"Saya kenal dia dengan Romiyanto. teman sekolah SD," katanya.
"Romiyanto ini orang mana," kata hakim. "Saya tidak tahu," kata Helen menjawab pertanyaan hakim.
Hakim mengatakan, keterangan Helen ini tidak sesuai dengan kesaksian Diding, yang mengaku Helen adalah bosnya.
"Diding menjelaskan kemarin kamu bosnya," kata Dominggus.
Hakim mengingatkan Helen kalau dia sudah disumpah, dan harus memberikan keterangan yang benar.
"Saudara sudah disumpah, Diding juga sudah memberikan keterangan panjang lebar disini. Saudara jujur saja," kata hakim.
Hakim menilai keterangan yang diberikan Helen sangat aneh. Sebab, hakim bilang jika barang itu milik Romiyanto, kenapa uang hasil penjualan narkoba diserahkan Diding kepada dirinya.
Helen kembali berkilah kalau saat itu Hp Romiyanto tidak aktif.
Mendengar keterangan dari Helen, hakim membacakan BAP.
Dalam BAP tersebut Diding megaku menyerahkan uang kepada Helen sebanyak Rp 2 miliar dari penjualan 4 kg sabu-sabu oleh Ari Ambok.
Hakim kembali membacakan BAP hasil konfrontir antara Helen, Diding dan Ari Ambok.
Diding mengatakan tidak benar bahwa uang Rp 2 miliar itu milik Romiyanto, tapi milik Helen. "Itu keterangan Diding," kata hakim.
Hakim lantas membacakan BAP, di mana di BAP tersebut diketahui jika Diding dan Helen sudah cukup dekat meski Helen terus menyangkalnya.
"Dalam BAP ketika Diding datang ke rumah saudara cium tangan," kata hakim.
Kata hakim, saat itu saksi Helen menanyakan Ari Ambok kepada Diding. Diding langsung menelpon Ari.
"Saat Diding bicara dengan Ari Ambok, saudara nyelentuk pokoknya kalau mau kerja (jual sabu) urusan sama Diding," kata hakim.
Ari Ambok sendiri membenarkan kalau saat Diding menelpon ada suara perempuan. Ari yakin barang haram itu milik Helen dari Diding.
"Memang begitu jaringa narkoba tidak ada struktur organisasinya seperti struktur di kelurahan," sebut hakim tua.
Nama Romiyanto yang disebut Helen itu diduga tidak ada orangnya. Hal ini diungkapkan pengacara Ari Ambok.
Menurutnya, berdasar informasi yang ia dapatkan, tidak ada nama Romiyanto seperti yang disebutkan Helen teman SD.
Usai persidangan, hakim mengatakan sidang lanjutan dengan terdakwa Ari Ambok akan dilanjutkan minggu depan.(*)
Social Header