Berita Terkini

"Bendera Helen" Disebut Jaminan Aman dalam Jaringan Narkoba, Terungkap Pengakuan Ari Ambok di Sidang

Pemeriksaan saksi sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Helen.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati alias Helen, Kamis (22/5/2025).

Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi, dengan diketuai majelis hakim Dominggus Silaban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Aripani alias Ari Ambok, kaki tanggan Helen dalam peredaran narkotika Jambi, serta Jonatan Holo dan David Komaruddin.

Ari Ambok mengaku menjual narkotika ketika dihubungi Diding (terdakwa kasus sama) via telpon dan menawari pekerjaan untuk menjual narkotika.

"Awalnya belum saya terima, seingat saya dua hari kemudian ditelpon lagi, Diding menawarkan mau untuk jaul sabu dan esktasi. Saya tanya punya siapa, kata Diding punya Helen," katanya.

Kata Ari Ambok, saat ia terima tawaran, dirinya diminta untuk jual 20 Kg sabu. Namun, karena jumlah yang banyak, saksi tidak mampu.Wisata Jambi

"Saya bisanya bilag 4 Kg sabu dan 2.000 esksasi akan disanggupi. Ketika terjadi kesepakatan untuk 1 Kg sabu nilainya Rp450 juta, sedangkan ekstasi itu Rp160 sampai Rp170 ribu perbutir," ujarnya.

Ari Ambok mengaku menyuruh orang untuk mengambil di Pulau Pandan, namun ia lupa kapan waktunya. 

Waktu itu kata Ari Ambok, ia menyuruh seseorang bernama Candy yang mengambil barang berupa empat bungkus berisi sabu dan 1 bungkus berisi pil esktasi.

"Ada lima bungkus saat itu. Saya edarkan lewat Ahmad Yani," Ari Ambok menjelaskan.

JPU juga mempertanyakan alasan saksi Ari Ambok, menerima tawaran dari Diding. 

Diakui saksi Ari Ambok, bahwa jika menjalankan tawaran dari Diding, dan membawa “bendera” Helen, pasti aman.

"Saya cuma kenal nama. Dengan Helen tidak pernah ketemu sebelumnya. Kata Diding, kalau mau bawa bendera Helen pasti aman," kata Ari Ambok, menceritakan percakapannya dengan Diding.

"Terkait ibu Helen, dengar namanya sudah lama, setahu saya dia bandar narkoba," Ari Ambok melanjutkan.

Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah saksi Ari Ambok sebelumnya pernah bertemu terdakwa Helen.

Ari Ambok bilang, selama ini dirinya hanya tahu namanya saja. 

Ia mengaku pertama kali bertemu saat dirinya dikonfrontir ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri.

"Kenal nama tidak kenal rupa, pertemuan pertama itu ketika saya di periksa di Bareskrim. Di sana saya baru tahu Helen itu yang mana," jawabnya.

Hakim menanyakan kenapa Ari Ambok menolak tawaran menjual 20 Kg narkotika jenis sabu. 

Ari Ambok menggaku jika durasi waktu dan harganya tinggi.

"Setahu saya harga Rp450 juta untuk 1 Kg sabu itu harga termahal, biasanya di bawah Rp400 juta, saya menolak unjuk jual yang 20 Kg karena harga terlalu mahal dan durasi singkat,” jawabnya lagi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews