Berita Terkini

Ditpolairud Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku Penyelundupan di Sijenjang, 29 Kg Sisik Trenggiling dan 2 Kg Kayu Garu Disita

4 orang pelaku penyelundupan ditangkap ersonel Ditpolairud Polda Jambi.(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (19/6/2025) siang.

Dalam kasus ini, 4 orang pelaku berhasil diamankan yakni P, H, M, dan A 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.

Penikaman Kekasih Ibu di Lorong Siswa Kota Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

Informasi ini segera ditindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tanggal 17 Juni 2025.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ade Candra mengiyakan pihaknya melakukan penangkapan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sisik trenggiling dan kayu garu yang disita dari pelaku.(wan)

Ia menjelaskan, timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. 

AKBP Ade Candra bilang, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.

Nekat Curi Tas Pedagang Sate dan Bubur, Pria di Jambi Ditangkap Saat Kepergok Suami Korban

"Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," unarnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang terkait dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa pasal yang disangkakan meliputi:

Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.

Tim Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Kakek yang Sempat Viral, Ngaku Sudah Beraksi Lebih 10 Kali

Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan. 

Ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews