Berita Terkini

Nekat Curi Tas Pedagang Sate dan Bubur, Pria di Jambi Ditangkap Saat Kepergok Suami Korban

Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate terekam kamera pengawas.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban.

Pelaku yang diamankan berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof M Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Senin (2/6/2025).

Video aksi pelaku yang gagal itu viral di media sosial.

Diketahui. saat itu, korban Rami (48) tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate. 

Tim Resmob Polda Jambi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Kakek yang Sempat Viral, Ngaku Sudah Beraksi Lebih 10 Kali

Pelaku lalu meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket.

Saat korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. 

Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar.

Dengan sigap, Markoni berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut dan mengamankan pelaku di tempat. 

Warga yang melihat kejadian itu turut membantu hingga pihak kepolisian tiba di lokasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengiyakan penangkapan tersebut.

Viral Dugaan Beras Palsu di Batanghari, Hasil Lab Beras Asli Bukan Sintetik

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak Polsek Jelutung.

Dikatakan Deddy, mendapatkan laporan tersebut, Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

"Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata  Ipda Deddy, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews