Berita Terkini

Reskrim Polsek Jelutung Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lapas Sistem Tempel, Pengedar dan Dua Rekannya Diciduk

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam saat jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba.(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lapas. Petugas berhasil amankan tiga orang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi tepatnya perbatasan wilayah hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.

Tiga orang yang diamankan tersebut, yakni berinisial F (20) selaku pengedar, A (21), serta seorang perempuan berinisial S (21). 

Polda Jambi Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Bandung Barat

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil interogasi mengungkapkan bahwa barang bukti  narkotika jenis sabu tersebut adalah milik F. 

Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria Y dengan sistem mapping atau tempel.

Kasus TPPU Narkotika di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun dan Mafi Abidin 7 Tahun, Barang Mewah Dirampas Negara

"Pelaku mengaku sebagian sabu telah dipakai bersama ketiga orang tersebut, sementara sisanya akan dijual kembali," katanya, Rabu (20/8/2025).

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna proses hukum selanjutnya," lanjutnya.

Terekam CCTV Curi Motor di Paal Lima Kota Jambi, Pria asal Pekanbaru Ditangkap Bersama Penadah

Saat ditanyai awak media pelaku F mengaku bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang pria yang berada di dalam Lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel dan sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.

"Dari dalam lapas , inisialnya MI, sudah 6 atau 7 kali transaksi .Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual," katanya.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews