MAKALAMNEWS.ID - Polda Jambi berhasil menangkap tersangka WS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025) di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
WS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polda Jambi dalam status saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pada 14 Juli 2025, WS resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang sudah lebih dulu ditahan.
Karena WS menghilang dan tidak berada di kediamannya di Bandung, Polda Jambi menetapkannya sebagai DPO sejak 16 Juli 2025.
Pencarian intensif pun dilakukan oleh personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi hingga berhasil menemukan keberadaan WS di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat ini, WS telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan mengingat pengadaan alat praktik utama SMK merupakan program penting untuk peningkatan kualitas pendidikan di Jambi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp21,89 miliar tersebut.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan tersebut yakni RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang, WS (DPO) pemilik PT Indotech Lestari Prima (ILP). perusahaan penyedia peralatan praktik, dan ES seorang wanita, direktur Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), perusahaan lain yang turut serta dalam proses pelelangan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, ketiga tersangka terlibat dalam praktik mark up harga dan persekongkolan dalam proses pengadaan.
"Ketiganya kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, dari tiga tersangka yang ditetapkan, WS saat ini berstatus buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (wan)
Social Header