MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan tiga tersangka baru korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 yang merugikan negara Rp21,89 miliar tersebut.
Tiga tersangka baru yang ditetapkan tersebut yakni RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang, WS (DPO) pemilik PT Indotech Lestari Prima (ILP). perusahaan penyedia peralatan praktik, dan ES seorang wanita, direktur Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), perusahaan lain yang turut serta dalam proses pelelangan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, ketiga tersangka terlibat dalam praktik mark up harga dan persekongkolan dalam proses pengadaan.
"Ketiganya kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam. Termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan," katanya dalam konferensi pers Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, Dari tiga tersangka yang ditetapkan, WS saat ini berstatus buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Taufik Nurmandia meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan keberadaan WS apabila melihat atau mengetahui informasi terkait dirinya.
"Kami sudah menyebarkan DPO atas nama WS dan akan terus melakukan pengejaran. Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” katanya.
Helen Dian Krisnawati Terbukti jadi Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi, Hakim Vonis Seumur Hidup
Menurutnya, pihainya sudah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 Miliar.
"Saat ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak Rp 8.574.211.000. Untuk tiga laporan polisi ini kerugian negara yaitu Rp 6,8 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada April 2025, penyidik sudah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek. Saat ini berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan.
Hasil audit menyatakan adanya penggelembungan harga (markup) dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Barang-barang dengan nilai tinggi dibeli dengan harga yang melebihi harga pasar dan sebagian tidak memenuhi standar, namun tetap dibayarkan secara penuh oleh pihak dinas.
Helen Ratu Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Jaksa tak Terima dan Ajukan Banding
Modus para tersangka terungkap melibatkan rekayasa menyeluruh, mulai dari spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran.
RWS bertindak sebagai broker atau perantara untuk mengatur “jalur khusus” kepada perusahaan tertentu, yakni PT ILP milik WS dan PT TDI yang diwakili ES.
Dalam praktiknya, yang ikut lelang dan menang tender adalah PT TDI dengan ES sebagai direktur. Namun di lapangan, yang mengerjakan proyek ini adalah PT ILP.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.(min)
Social Header