MAKALAMNEWS.ID - Pelarian Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur yang masuk daftar pencaharian orang (DPO) Kejari Jambi berakhir.
Terpidana kasus penipuan ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi.
Terekam CCTV Curi Motor di Paal Lima Kota Jambi, Pria asal Pekanbaru Ditangkap Bersama Penadah
Sanggam Parapat merupakan buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jambi atas kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, perkara ini pada 2012 hingga 2013 bertempat di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi, Sanggam Parapat dengan sengaja dan melawan hukum melakukan rangkaian kebohongan guna menggerakkan saksi Lusia Rosa Parabak untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp750.000.000,- dengan janji keuntungan dari usaha bongkar muat barang.
Setelah Lama Buron, Sanggam Parapat DPO Kejari Jambi Kasus Penipuan Akhirnya Ditangkap di Jakarta
"Namun, diketahui bahwa PT. Sinar Toba Permata milik terpidana telah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2012, dan 20 lembar cek yang diberikan ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi. Akibat perbuatan tersebut, saksi Lusia Rosa Parabak mengalami kerugian sebesar Rp750.000.000," ujarnya.
Dalam proses pengamanan pada hari Senin, 04 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin Febriyanto beserta anggota berhasil mengamankan Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, DPO dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi. Setelah itu, yang bersangkutan akan dibawa ke Lapas Jambi guna dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi," pungkas Nolly.(min)
Social Header