MAKALAMNEWS.ID - Ribuan petani yang berasal dari lima kabupaten di Provinsi Jambi menggelar aksi damai bertajuk Rembuk Tani, Senin (4/8/2025).
Ribuan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat juga menggelar aksi damai di gedung DPRD Provinai Jambi.
Aksi ini bertujuan menyikapi keresahan petani terkait aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Aliansi yang terdiri dari Walhi Jambi, KPA Jambi, Yayasan Cappa, Perkumpulan Hijau, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo ini menyuarakan kekhawatiran mendalam.
Aksi damai di Pemprov Jambi, perwakilan petani dan pemprov mengadakan pertemuan di ruang pola kantor Gubernur Jambi.
Pertemuan tersebut dipimpin Arief Munandar Asisten I dan dihadiri Johansyah Asisten II dan dihadiri perwakilan Polri, TNI, kejaksaan, dan stakholder terkait.
Sementara, dari pihak Aliansi Petani Jambi Menggugat diwakilkan dengan beberapa petani dari berbagai daerah.
Ada juga Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah, perwakilan Yayasan Cappa, dan lainnya.
Pertemuan dipimpin Arief Munandar dengan perwakilan Aliansi Petani Jambi Menggugat.(min)Dalam pertemuan itu, Aliansi Petani Jambi Menggugat mengajukan tuntutan:
- Mengevaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH secara nasional terutama di Provinsi Jambi.
- Mengembalikan tanah dan perkampungan yang diklaim sebagai kawasan hutan kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan agar selaras dnegan tujuan reforma agraria.
- Memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tidak bertentangan dengan proses penyelesaian konflik agraria.
- Membentuk badan otorita reforma agraria (BORA) yang dipimpin langsung oleh presiden.
- Mengkoreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin kehutanan.
- Meminta agar satgas PKH menertibkan perusahaan yang melakukan perambahan dalam kawasan hutan dan mafia tanah yang menguasai ribuan hektar dalam kawasan hutan.
Hasil dari pertemuan tersesebut diambil kesimpulan, yakni akan dibentuk Tim Internal satgas PKH di Provinsi Jambi yang melibatkan unsur pewakilan dari aliansi petani Jambi.
Serta Pemerintah Provinsi Jambi akan mendorong Satgas PKH pusat untuk melakukan sosialisasi terhadap kejelasan program satgas PKH.
Untuk diketahui, ribuan menggelar aksi damai menyikapi keresahan petani terkait aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Mereka menilai, penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH berpotensi merampas ruang kelola dan ruang hidup masyarakat adat serta petani lokal yang selama ini telah menjaga hutan secara turun-temurun.
"Penertiban kawasan hutan tidak bisa hanya dipandang sebagai upaya administratif atau legal formal semata. Ini harus dilihat secara komprehensif dari perspektif keadilan ekologis, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan," ujar perwakilan Aliansi.
"Pendekatan yang ada saat ini justru berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat yang kini dianggap sebagai perambah oleh negara, serta memperkuat penguasaan hutan oleh industri ekstraktif," sambungnya.
Direktur Walhi Jambi Oscar Anugrah menegaskan, pemerintah harus mendengarkan aspirasi petani dan meninjau ulang kebijakan ini.
"Kami melihat Perpres No. 5 Tahun 2025 ini sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan wilayah kelola rakyat jika implementasinya tidak dimonitor dengan baik. Kebijakan yang hanya berfokus pada pendekatan legal dan administratif akan mengorbankan masyarakat adat dan petani yang telah lama hidup selaras dengan hutan," tegas Oscar.
"Pemerintah seharusnya memprioritaskan penyelesaian konflik agraria dan memberikan pengakuan atas wilayah kelola rakyat. Bukan malah menciptakan konflik baru dengan dalih penertiban. Kami mendesak pemerintah untuk segera memonitor aktivitas Satgas PKH dan memulai dialog yang konstruktif dengan petani kecil dan masyarakat," katanya.
Soal Polemik PT SAS, Jubir Pemkot Jambi: Kami Tetap di Pihak Rakyat, Tapi tak Bisa Langgar Aturan
Sementara, Frandody, Korwil KPA Jambi meminta Satgas PKH ini jangan sampai mengabaikan masalahmasalah struktural yang terjadi.
"Selama ini, banyak penetapan kawasan hutan (domeinverklaring) dilakukan secara sepihak tanpa melihat kenyataan di lapangan sehingga banyak tanah-tanah garapan petani, pemukiman masyarakat dan desa-desa defenitif diklaim sebagai kawasan hutan," katanya.
"Pemerintah harus membuka data lokasi mana yang akan ditertibkan. Jangan sampai operasi satgas PKH ini justru menyasar lokasi-lokasi masyarakat yang sebelumnya dicaplok oleh klaim kawasan hutan atau HTI korporasi," pungkasnya.
Jenderal lapangan, M Yasir mengatakan, masyarakat sudah puluhan tahun menjadi korban dari konflik agraria yang terjadi, yaitu dari perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan/korporasi.
Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Depan Cafe Galaxy Pasar Jambi Ditangkap, Satu Masih Buron
"Seharusnya pemerintah fokus untuk melakukan penyelesaian konflik agraria yang terjadi dan menjalankan Reforma Agraria Sejati bukan malah mengeluarkan aturan baru yang akan menambah benang kusut dalam proses penyelesaian konflik yang terjadi," katanya.
Aksi damai ini merupakan bentuk respons kolektif dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada petani kecil dan masyarakat adat.
Aliansi Petani Jambi Menggugat berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi terciptanya keadilan agraria dan perlindungan hak-hak petani di Provinsi Jambi.(min)
Social Header