MAKALAMNEWS.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi ikut dalam aksi damai yang dilakukan masyarakat Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (6/7/2025) pagi.
Walhi Jambi ikut membentangkan spanduk besar berisikan kalau kawasan yang akan dibangun stockpile batubara itu ditimbun, warga yang menanggung akibatnya.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar warga Aur Kenali dan Mendalo Darat, Walhi Jambi hadir untuk mendampingi dan memberikan dukungan penuh terhadap penolakan warga atas proyek yang dinilai merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
Menurut Direktur Walhi Jambi Oscar Anugerah, proyek PT SAS merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup masyarakat dan ancaman serius terhadap keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.
"Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Ini bukan pembangunan, tapi perampasan," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pembangunan jalan dan stockpile batu bara yang dilakukan tanpa pelibatan publik melanggar prinsip partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Kemas Faried Alfarelly Serahkan Dermaga Apung, Dukung Wisata dan Transportasi Air Danau Sipin
Dikatakan Oscar, proyek ini menimbulkan berbagai potensi kerugian bagi warga sekitar, termasuk pencemaran udara dan kebisingan dari aktivitas angkutan batubara, ancaman banjir akibat penimbunan kawasan rawa yang merupakan resapan air, Risiko penyakit ISPA, terutama bagi anak-anak dan lansia, Kecelakaan lalu lintas akibat peningkatan volume kendaraan berat dan penurunan kualitas hidup dan konflik sosial.
"Rencana pembangunan ini tidak hanya melanggar hak lingkungan hidup yang sehat dan aman, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat. Pemerintah harus segera turun tangan dan menegakkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Oscar, keberadaan stockpile dekat kawasan pemukiman jelas bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly juga ikut hadir dalam aksi damai warga Aur Kenali.(min)
Social Header