Berita Terkini

Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Depan Cafe Galaxy Pasar Jambi Ditangkap, Satu Masih Buron

Polisi saat melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan tukang parkir di Pasar Jambi.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Tim Macan Pasar Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Cafe Galaxy, Jalan M.R. Assat RT 004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan. Sementara, satu lainnya yang bernama Kiki masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Korban, M Yusuf (25), seorang mahasiswa yang tengah bekerja sampingan sebagai juru parkir di depan cafe, tiba-tiba didatangi oleh tiga orang pelaku yakni Kiki (DPO), Fardhan Shabar alias Inyok (36), dan M. Dani Saputra alias Kulup (24). 

Pelaku Perampasan Motor Sadis di Rimbo Bujang Ditangkap, Ngaku Nekat Begal Korban untuk Biaya Pulkam ke Medan

Tanpa banyak bicara, ketiganya menggiring korban ke samping cafe dan langsung melakukan aksi kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku Kiki lebih dulu menusukkan pisau ke arah perut korban. Beruntung korban sempat menangkis, namun mengalami luka robek pada tangan kiri. 

Tidak berhenti di situ, Kiki kemudian mengeluarkan gunting dan menusukkannya ke kepala bagian atas serta lengan kanan korban.

Lagi, Penyidik Kejati Jebloskan Komisaris PT PAL Kasus Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar ke Lapas Jambi

Selanjutnya, Kulup mengambil alih gunting dan menusukkannya ke dada kiri korban. Aksi brutal dilanjutkan oleh Inyok yang menendang pinggang korban hingga hampir terjatuh. 

Dalam keadaan terluka, korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku Inyok yang membawa pisau sepanjang 30 cm, dan segera menuju Rumah Sakit DKT untuk mendapatkan perawatan.

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasar Jambi, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Pasar AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambi, Ipda KGS M. Ali, mengungkapkan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap para pelaku. 

Polisi Tangkap Dua Orang Pembakar Lahan, Satu Tersangka Nekat Bakar Lahan Depan Polres Merangin

"Pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Fardhan Shabar alias Inyok di wilayah Kelurahan Sungai Asam. Tak berselang lama, pelaku kedua, Kulup, juga kami tangkap saat berada di depan WTC Jambi,” ujarnya.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Pasar Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku utama bernama Kiki masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) lembar surat Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bukti fisik luka-luka korban.

Ditegaskannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami pastikan akan memburu pelaku lainnya sampai tertangkap,” tegas.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika memiliki informasi keberadaan DPO bernama Kiki, guna mempercepat proses hukum dan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews