Berita Terkini

Oknum ASN Pemprov Jambi yang Cabuli Anak Hanya Divonis 2 Tahun Percobaan, Keluarga Kecewa dan Jaksa akan Banding

Yanto oknum ASN Pemprov Jambi divonis hukuman 2 tahun penjara.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Yanto, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jambi divonis hukuman 2 tahun penjara.

Ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut tentu saja menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan jauh di bawah tuntutan jaksa.

Ratusan Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi Tuntut Usut Kasus Mafia Tanah Libatkan Oknum Kades

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi mengatakan, pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

"Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding," ujar JPU usai sidang.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolda Jambi Apresiasi Respons Cepat Polres Tebo Tangani Konflik Suku Anak Dalam

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. 

Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

"Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil," kata satu anggota keluarga korban.

Dua Perkara Pidana di Jambi Dihentikan Lewat RJ, Kejari Pantau Rehabilitasi Tersangka Narkoba dengan Sistem Real Time

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews