Berita Terkini

Dua Perkara Pidana di Jambi Dihentikan Lewat RJ, Kejari Pantau Rehabilitasi Tersangka Narkoba dengan Sistem Real Time

Kajari Jambi M N Ingratubun saat proses RJ duat tersangka.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya menghentikan penghentian penuntutan dua kasus lewat restorative justice (JC).

Dua perkara tesebut kasus penyalahgunaan narkotika atas nama M Al Alif Adrian dan kasus pertolongan jahat atas nama Muhammad Faisal Simbolon.

Pelaksanaan penghentian penuntutan kasus tersebut berlangsung di kantor Kejari Jambi, Kamis (26/6/2025) siang. 

Kajari Jambi M N Ingratubun melalui Kasi Intel Afriadi Asmin menjelaskan, Al Alif melanggar melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sedangkan Faisal dalam perkara tindak pidana penadahan yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

"M Al Alif Adrian ini akan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi selama 3 (tiga) bulan dan menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 1 bulan," katanya.

Penghentian penuntutan kasus Alif Adrian berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

"Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi akan terus memantau proses rehabilitasi tersangka Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan," katanya.

Untuk Faisal Simbolon kasus ini dalam proses perdamaian. Di mana, tersangka telah meminta maaf kepada korban, dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. 

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. 

Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan.

Untuk diketahui, sebelumnya JAM-Pidum yang diwakili Direktur B Wahyud telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap dua perkara ini.

"Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemasangan alat pengawas elektronik (APE)/ Detection Kit dan monitoring instalasi APE pada tersangka yang dikenakan penangguhan penahanan.

"Penerapan APE dinilai sebagai langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang modern dan humanis, karena memungkinkan pengawasan yang ketat tanpa harus dilakukan melalui penahanan fisik," katanya.

Sebagai bentuk penguatan, sistem monitoring APE dilakukan secara real-time dan terintegrasi, serta didukung oleh petugas yang telah dibekali pelatihan teknis.

"Perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal," kata kajari.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews