MAKALAMNEWS.ID - Lagi, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi menahan AR Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).
AR menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero), kepada PT Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019.
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT PAL).
"Peran tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI," katanya, Selasa (29/7/2035).
Menurutnya, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) sejak 29 Juli 2025 sampai 17 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Jambi.
Dikatakannya, tersangka diancam atau disangka dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pembobolan Bank BNI, Direktur PT PAL Kembali Diperiksa
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG, RG dan BK," ujarnya.
Nolly menjelaskan, modus operandi kasus ini para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
Ini Tampang Dua Direksi PT PAL yang Dijebloskan ke Lapas Jambi karena Bobol Uang BNI
Uang hasil korupsi dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
"Dalam kasus ini penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.(min)
Social Header