Berita Terkini

Putra Asli Jambi AKBP Vicky Tri Haryanto Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu di Surabaya, Pelaku Kabur jadi DPO

 AKBP Vicky Tri Haryanto (kiri) dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.(ist)
 

MAKALAMNEWS.ID - Mantan Kapolsek Jelutung, Kota Jambi dan Kapolsek Mandiangin Sarolangun, AKBP Vicky Tri Haryanto berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu.

AKBP Vicky Tri Haryanto yang merupakan putera asli Jambi tersebut sekarang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.

Pada Jumat (18/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di are pergudangan Surabaya Utara, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur AKBP Vicky Tri Haryanto dan Kanit IV AKP Hedjen, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. 

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu disimpan dalam 22 kemasan teh China berat per kemasan lebih kurang 1 kilogram. Total berat keseluruhan 23 kg lebih.

Rinciannya, 9 bungkus dalam tas ransel, 13 bungkus dalam tas duffle bag, 1 sendok/skrop dari sedotan, 1 set alat hisap lengkap dengan pipet kaca.

Diketahui, penggagalan peredaran narkoba yang dipimpin AKBP Vicky Tri Haryanto tersebut keberhasilan Polda Jawa Timur untuk dua kasus berbeda pada Februari 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO," ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26) dalam jumpa pers seperti dilansir dari tribratanews.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

"Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,"  kata Kombes Abast.

Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ujar Kombes Abast.(min/*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda