MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025).
Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.
Polisi Tangkap Dua Orang Pembakar Lahan, Satu Tersangka Nekat Bakar Lahan Depan Polres Merangin
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti.
"3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Dewa Made Palguna.
Dijelaskannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba.
Kombes Dewa Made Palguna menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
Dua Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Depan Cafe Galaxy Pasar Jambi Ditangkap, Satu Masih Buron
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam dua tong biru dan dicampur dengan deterjen.(wan)
Social Header