MAKALAMNEWS.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur B Wahyudi SH.,MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara Penyalahgunaan narkotika atas nama Tersangka M Al Alif AdrianBin Rd Muslim yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Adapun Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara Penyalahgunaan Nsrkotika atas nama tersangka M Ali Alif dengan menjalani rehabilitasi medis di RSJ Provinsi Jambi dan sebagai pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 (empat) bulan tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada Selasa (24/6/2025).
Kejati Jambi Sita Pabrik Kelapa Sawit Aset Milik PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Aturan Pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
Pihak Kejari Jambi bersama RS Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan .
Selain itu Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap Perkara Penadahan atas nama tersangka Muhammad Faisal Simbolon Bin Syamsir Simbolon diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dan Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian atas nama tersangka Arip Bin Sapti yang diusulkan dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Adapun Permohonan Penghentian Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka Arip dari Kejaksaan Negeri Tebo Yang Disangka Melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Tersangka Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana
Penghentian penuntutan Perkara Pidana Umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Bos Illegal Drilling Pompa Air Ian Kincai dan Dua Anak Buahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Turut menghadiri Acara Ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Hermon Dekristo bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi SH.,MH pada Jampidum Kejaksaan RI.
Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.
Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara.(*)
Social Header