Berita Terkini

Bos Illegal Drilling Pompa Air Ian Kincai dan Dua Anak Buahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan tersangka illegal drilling ke Kejaksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. 

Melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidik resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (18/6/2025) pukul 11.30 WIB.

Pelimpahan tersebut setelah penyidik merampungkan berkas perkara bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Operasi Malam Satresnarkoba Polres Bungo Ciduk 3 Pelaku Saat Transaksi Narkoba, Sita Barang Bukti Jutaan Rupiah

Tersangka adalah Alfian Ghafar alias Ian Kincai, bersama 2 anak buahnya yaitu Hedi dan Yoman.

Ketiga tersangka dalam kasus illegal drilling alias sumur minyak ilegal ini, telah dilimpahkan ke pihak Kejati Jambi alias P21 hari Rabu 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menyakan, langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Suliyanti, Terseret Kasus Suap RAPBD 2017-2018

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang menegaskan sinergitas antara penyidik kepolisian dan aparat penuntut umum, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus,” jelas AKBP Wendi.

Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Ditreskrimsus Polda Jambi, guna memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan tugas.

Polda Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga keadilan dan keamanan di tengah masyarakat.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews