Berita Terkini

Operasi Malam Satresnarkoba Polres Bungo Ciduk 3 Pelaku Saat Transaksi Narkoba, Sita Barang Bukti Jutaan Rupiah

Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Bungo.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Niat Polres Bungo dalam upaya mewujudkan zero narkoba di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun sangat serius.

Buktinya, terlihat dengan kembali Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Mereka yakni, FF (28), AF (29), HEN (47) warga Kabupaten Bungo. Mereka diamankan di Dusun Kampung Lereng Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamtan Bathin III Kabupaten Bungo. 

Kasi Humas Polres Bungo AKP M Nur dikonfirmasi mengiyakan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. 


"Saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, dan terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 15 tahun penjara," kata AKP M. Nur.

Penangkapan pelaku yang dipimpin Katim Opsnal Satresnarkoba Aipda Ade Candra ini berawal dari informasi masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Kampung Lereng Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. 

Dari informasi tersebut, anggota opsnal langsung melakukan pengintaian dan pada Jumat (14/6/2025) sekira pukul 23:00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.


Saat dilakukan penggeledahan bersama warga setempat dan Ketua RT ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet emas warna Hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 1 (satu) buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti ini ditemukan di atas tanah yang sebelumnya sempat dibuang FF dan 10 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas kursi. 

Selanjutnya, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bungo membawa terduga pelaku dan barang bukti tersebut ke Mapolres Bungo.


Dari keterangan FF, ia mendapatkan sabu tersebut langsung dari SF di Dusun Lubuk Tenam. Diberi sebanyak 10 gram seharga Rp 6.800.000.

Sabu tersebut dijual dengan metode sistem habis terjual barulah uangnta disetorkan kepada SF. FF mengaku berkomunikasi kepada SF dengan menggunakan handphone.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik klip yang berisi 1 plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu, 10 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, uang senilai Rp.19.880.000-, dan berat bruto BB, 2.70 gram. (wan)
© Copyright 2022 - MakalamNews