MAKALAMNEWS.ID - Manajemen Rumah Sakit Mitra Kota Jambi menggelar jumpa pers untuk klarifikasi terkait pemberitaan Nurbati korban kebakaran warga Jalan Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung yang diberitakan ditolak rumah sakit dan disuruh pulang.
Jumpa pers tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Rumah Sakit Mitra Dr Rahmat Yusuf Mars dan jajaran, Rabu (4/6/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam keterangannya, Dr Rahmat Yusuf membantah kalau pihaknya menolak pasien yang datang berobat. "Itu tidak benar sama sekali," katanya kepada sejumlah wartawan.
Awalnya, kata Dr Rahmat Yusuf, pasien diantar tiga petugas Puskesmas Handil dan diterima pihaknya di ruang UGD.
Oleh dokter jaga dan petugas langsung diambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
"Kami lakukan tindakan dan pemeriksaan, dan ditemukan luka bakar dan bengkak di lutut kaki kiri," ujarnya.
Tindakan selanjutnya akan dilakukan rontgen pada kaki kiri pasien. Sembari menunggu persetujuan dari pasien dan keluarganya, pihaknya sudah minta KTP dan dicek BPJS Kesehatan pasien aktif.
"Iya, kami cek memang BPJS nya aktif, tidak ada kendala lagi, sehingga tinggal persetujuan, yang bersangkutan mau atau tidak. Anaknya (Deni) tidak bisa memutuskan kemauan ibunya, panggil istrinya, sempat pulang itu. selang satu jam ibunya di rumah sakit tetap, datang lagi bersama istrinya tidak bisa memutuskan. Telepon, kakak yang perempuan sampai 1 jam tidak datang juga, akhirnya diputuskan pulang, ia keluar pakai motor," ujarnya.
Menurutnya, perawat sudah menanyakan kepada anak pasien saat akan membawa ibunya. "Bapak mau kemana," kata perawat. "Saya mau membawa mamak pulang," kata anak pasien.
Perawat saat itu sudah melarang, "Gak bisa pak," kata perawat tersebut.
Dr Rahmat bilang, anak korban tetap ingin membawa pulang ke rumah. "Sepertinya ibunya takut dirontgen dan takut diambil tindakan operasi. minta pulang untuk diurut," ujarnya.
Pihaknya bahkan sudah mendaftarkan pasien tersebut di aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
"Seandainya ibu ini sorenya datang lagi, tetap kami terima. Karena sudah kami daftarkan, tinggal klik Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk rawat inap, sudah, selesai, tidak ada masalah. Masuk rumah sakit tanggal 31 Mei, jam 11 siang, pulang 13.15. Di mana kami menolaknya?" katanya.
Menurutnya, dari jeda waktu saat masuk dan pulang tersebut, hanya menunggu dirontgen. Namun, pasien tidak mau dan anaknya tidak bisa memutuskan.
"Tindakan sebelum rontgen itu pembersihan luka. Kan luka bakar tuh, pemeriksaan ditemukan luka, dagu, siku, punggung tangan dan paha. 1 atau 3 persen, kalau luka tidak parah. cuma lututnya," ujarnya.
"Kami bisa mengantarkan pakai ambulans rumah sakit. Kebetulan ambulans milik rumah sakit tidak ada. Akhirnya keluarga minta pesankan taksi online, akhirnya dipesankan dari akun milik dokter jaga."
Selama perawatan, pasien tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. "Ongkos taksi online sekitar Rp 13.500," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendapat laporan dari warga, jika ada korban kebakaran yang ditolak rumah sakit.
Kemas Faried Alfarelly langsung mengunjungi korban, Minggu (1/6/2025) pagi.
Kemas Faried Alfarelly bersama anggota DPRD Provinsi Jambi H M Nasir mengunjungi rumah Nurbati korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung.
Nurbati perempuan setengah baya yang tinggal sendiri di rumahnya menderita luka bakar di tangan dan kaki, serta lutut kirinya terkilir, akibat dapur rumahnya terbakar.
"Saat terjadi kebakaran mamak lagi sendiri, luka bakar tangan dan kaki," kata anak korban.
Awalnya menurut anaknya, korban kemarin pagi setelah kejadian kebakaran dibawa ke Rumah Sakit Mitra, namun sorenya disuruh pulang.
Keterangan ini juga dibenarkan ketua RT setempat. "Tidak tau alasan kenapa disuruh pulang," katanya.
Gerak cepat, Kemas Faried langsung koordinasi dengan Direktur RSUD Abdul Manap untuk segera membawa korban ke rumah sakit dengan meminta mengirimkan mobil ambulans.
"Soal biaya jangan dipikirkan. Nanti pemerintah yang mengurus dan menanggungnya," katanya kepada pihak keluarga korban.(min)
Social Header