MAKALAMNEWS.ID - Pihak Rumah Sakit (RS) Mitra membantah pemberitaan yang menyebutkan Nurbati korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung ditolak rumah sakit dan disuruh pulang.
"Tidak benar sama sekali," kata Dr Rahmat Yusuf Mars Direktur Rumah Sakit Mitra, Selasa (3/6/2025) kepada wartawan di DPRD Kota Jambi usai RDP.
Dr Rahmat Yusuf sebagai pihak manajemen rumah sakit memenuhi undangan rapat dengar pendapat dari Komisi IV DPRD Kota Jambi terkait adanya pemberitaan pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit.
Komisi IV juga mengundak pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Jambi yang langsung dihadiri Kepala Dinas Fahmi.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Martua Muda Siregar, SP dan dihadiri Koordinator Komisi IV Naim.
Dalam rapat tersebut, pihak rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Di RDP, manajemen RS Mitra membantah sudah menelantarkan pasien seperti yang diberikan di media.
Saat RDP tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim menyatakan, penolakan terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius.
DPRD bahkan merekomendasikan agar rumah sakit yang terbukti melanggar diberhentikan kerja samanya dengan BPJS.
"Jika rumah sakit menolak pasien yang menggunakan BPJS, maka kami rekomendasikan agar izin kerjasamanya dicabut. Kami sudah pernah memberikan rekomendasi serupa, salah satunya kepada RS Royal Prima," katanya.
Menurutnya, rumah sakit harus mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis.
Usai rapat, kepada wartawan Dr Rahmat Yusuf juga membantah pihaknya menelantarkan pasien.
Awalnya, kata Dr Rahmat Yusuf, pasien diantar petugas Puskesmas Handil dan diterima pihaknya.
Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan. "Kami lakukan tindakan dan pemeriksaan ditemukan luka bakar dan bengkak di kaki kiri," ujarnya.
Ia menegaskan, penolakan terhadap pasien BPJS akan berdampak serius bagi pihak rumah sakit.
"Jadi, tidak benar kami menolak pasien. Kalau terbukti menolak pasien BPJS, maka kami bisa dikenai surat peringatan (SP) dari BPJS Kesehatan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendapat laporan dari warga, jika ada korban kebakaran yang ditolak rumah sakit.
Kemas Faried Alfarelly langsung mengunjungi korban, Minggu (1/6/2025) pagi.
Kemas Faried Alfarelly bersama anggota DPRD Provinsi Jambi H M Nasir mengunjungi rumah Nurbati korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung.
Nurbati perempuan setengah baya yang tinggal sendiri di rumahnya menderita luka bakar di tangan dan kaki, serta lutut kirinya terkilir, akibat dapur rumahnya terbakar.
"Saat terjadi kebakaran mamak lagi sendiri, luka bakar tangan dan kaki," kata anak korban.
Awalnya menurut anaknya, korban kemarin pagi setelah kejadian kebakaran dibawa ke Rumah Sakit Mitra, namun sorenya disuruh pulang.
Keterangan ini juga dibenarkan ketua RT setempat. "Tidak tau alasan kenapa disuruh pulang," katanya.
Gerak cepat, Kemas Faried langsung koordinasi dengan Direktur RSUD Abdul Manap untuk segera membawa korban ke rumah sakit dengan meminta mengirimkan mobil ambulans.
"Soal biaya jangan dipikirkan. Nanti pemerintah yang mengurus dan menanggungnya," katanya kepada pihak keluarga korban.(min)
Social Header