MAKALAMNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Suliyanti.
Suliyanti ditahan dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017–2018.
Penahanan dilakukan usai Suliyanti menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Kamis (13/6/2025) petang.
"Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,dikonfirmasi pada Kamis malam seperti dikutip cnnindonesia.com.
Suliyanti diduga menerima suap dalam proses pengesahan RAPBD bersama sejumlah legislator Jambi lainnya.
Istri mantanbupati tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan satu dari deretan panjang praktik "duit ketok palu" di DPRD Jambi yang telah menjerat sedikitnya 52 tersangka.
Nekat Curi Tas Pedagang Sate dan Bubur, Pria di Jambi Ditangkap Saat Kepergok Suami Korban
Sejumlah nama besar ikut terseret, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah lebih dulu menjalani hukuman dan kini dinyatakan bebas.
Dari kasus ini, KPK mencatat, dari total 52 tersangka, 24 orang telah dijatuhi vonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Penahanan Suliyanti menambah daftar panjang mantan anggota dewan yang akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Untuk diketahui, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Suliyanti dkk diduga meminta sejumlah uang 'ketok palu' kepada Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Mengenai pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.(*)
Social Header