Berita Terkini

OPINI Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

Jefri Bintara Pardede Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi.(ist)


PENERTIBAN Kawasan Hutan (PKH) bukanlah operasi sepihak yang mengorbankan masyarakat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. 

PKH, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, adalah strategi korektif untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal—yang selama ini dilakukan secara masif, sistematis, dan dalam banyak kasus, ditunggangi oleh kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.

Di wilayah seperti Jambi—yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus sejarah panjang konflik agraria—PKH sering disalahpahami. 

Lebih parah lagi, banyak disinformasi sengaja disebarkan oleh aktor-aktor yang merasa kepentingannya terancam. 

Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ekspansi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. 

OPINI Dana CSR PetroChina di Tangan Pemda: Celah Swakelola dan Ancaman Korupsi

Yang perlu diingat: PKH bukan untuk menindas rakyat kecil. Justru sebaliknya—untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperbaiki ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.

Regulasi Dibentuk untuk Keadilan, Bukan Represif

PKH berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Selain Perpres 5/2025, ada juga PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan batas fungsi kawasan hutan. 

Ditambah lagi dengan Keputusan Jaksa Agung No. 58 Tahun 2025 yang menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam upaya penertiban.

Semua regulasi ini adalah wujud kehadiran negara—yang bukan sekadar menjaga pohon atau lahan, tapi menjaga keadilan bagi seluruh rakyat. 

Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengatur agar akses terhadap sumber daya bisa dibagi secara adil dan lestari, serta menjamin hutan tetap hidup bagi anak cucu kita.

Masyarakat Kecil Tidak Perlu Takut

Kekhawatiran masyarakat, khususnya petani sawit pemilik lahan kecil di bawah 5 hektare, adalah hal yang manusiawi. 

OPINI Mengawal Investasi Demi Masa Depan Berkelanjutan, Perspektif Atas Polemik TUKS PT SAS

Namun perlu dipahami secara utuh bahwa PKH tidak menyasar rakyat kecil yang bercocok tanam secara tradisional dan legal, apalagi yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan produksi.

Satgas PKH justru membuka ruang dialog dan pendampingan. Fokus utama mereka adalah perkebunan skala besar yang membuka lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Lebih jauh, kasus lahan plasma masyarakat yang berada di luar wilayah HGU perusahaan juga menjadi perhatian serius. 

Satgas mendesak agar perusahaan tidak lepas tangan. Ini bukan soal perizinan semata, tapi juga soal keadilan agraria.

Waspadai Hoax dan Provokasi Elite Berkepentingan

Hari-hari ini, media sosial dan beberapa kanal berita online mulai dibanjiri narasi menyesatkan tentang PKH. Ada yang menyebutnya sebagai “alat negara untuk menggusur rakyat”. 

Bahkan muncul aksi-aksi yang dibumbui emosi, namun tanpa landasan data dan fakta.

OPINI BLUD untuk SMK: Transformasi Vokasi dari Jambi Menuju Kemandirian dan Relevansi

Publik perlu jernih. Ada pihak-pihak tertentu—yang mungkin merasa tersenggol karena selama ini menikmati “lahan gelap”—yang berusaha membenturkan rakyat dengan negara. 

Pola ini bukan baru. Sudah lama digunakan untuk menciptakan kebingungan dan menahan proses hukum. 

Mereka inilah yang disebut sebagai “pengusaha hitam”, yang mencoba berlindung di balik seruan masyarakat agar bisa terus beroperasi secara ilegal. 

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel, seperti KLHK, Satgas PKH, atau organisasi lingkungan independen seperti Perkumpulan Sahabat Alam Jambi.

Hukum dan Keadilan Sosial Harus Jalan Bersama

Penertiban kawasan hutan sejatinya adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan sosial. 

Konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan pendekatan represif. Tapi juga tak bisa diselesaikan jika hukum terus dibiarkan dikangkangi oleh yang kuat.

OPINI Replikasi Sekolah Rakyat di Daerah: SMK Titian Teras Bungo Inovasi Pendidikan Afirmatif Berbasis Data dari Jambi

Itulah sebabnya, pendekatan PKH kini dilakukan secara progresif namun humanis, di mana masyarakat yang memang berada di kawasan hutan akan diberi solusi—mulai dari skema perhutanan sosial, pendampingan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi alternatif.

Di saat yang sama, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini bebas memperluas kebun di kawasan hutan tanpa izin, harus diberi sanksi tegas.

Penertiban Demi Keberlanjutan dan Kemakmuran Bersama

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah sistem kehidupan—menyimpan air, udara bersih, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup bagi banyak komunitas adat dan masyarakat lokal. 

Ketika hutan rusak karena praktik pembiaran dan pembalakan liar, yang paling menderita justru rakyat kecil itu sendiri.

Penertiban kawasan hutan di Jambi dan daerah lain di Indonesia adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan liar dan merusak. 

Bahwa kemakmuran bukan hanya milik segelintir orang yang punya modal dan koneksi, tapi bisa dirasakan bersama.

Jaga Alam , Jaga Masa Depan

Jangan terpancing oleh mereka yang sengaja memelintir fakta untuk menutupi kejahatan ruang yang telah mereka lakukan bertahun-tahun. Mari jaga pemikiran  dan nalar publik agar tidak menjadi korban opini manipulatif.

Penertiban Kawasan Hutan bukan perang terhadap rakyat. Justru inilah bagian dari ikhtiar negara untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.(*)

Oleh: Jefri Bintara Pardede. 

Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Sahabat Alam Jambi Membuka Posko Pengaduan Masyarakat Petani Sawit Korban Pengusaha Hitam. 

Sekretariat: Istana Tamarona, Jln. Pangeran Hidayat, Pal V – Kota Jambi

HP/WA: 0882-7650-2436, 081326561616, 081279780567

© Copyright 2022 - MakalamNews