MAKALAMNEWS.ID -Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menahan Bengawan Kamto (BK) Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Selasa (22/7/2025).
Dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dan anggota TNI, BK dibawa ke luar dari Kejati Jambi menuju Lapas Jambi.
BK menjadi satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.
Penahanan BK tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya.
Menurutnya, hasil penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL).
Nolly Wijaya bilang, peran BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
"Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 Juli 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi," katanya, Selasa (22/7/2025).
Nolly Wijaya menjelaskan, tersangka diancam atau disangka dengan : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
"Ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya. Di mana, penyidik terdahulu telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG," ujarnya.
Dikatakannya, modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit.
Uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan.
"Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah. Demikian untuk menjadi maklum dan diucapkan terima kasih," katanya.
Diketahuu, dalam kasus ini Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank BNI tahun 2018–2019.
Penyitaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.(min)
Social Header