MAKALAMNEWS.ID – Impian dua warga Sumatera Barat yakni berinisial RR dan I untuk mendapatkan uang Rp60 juta pupus sudah.
Ulah nekat mereka yang membawa 200 Kg ganja menggunakan mobil berhasil digagalkan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi.
Keduanya ditangkap karena membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Barang bukti berupa ratusan paket ganja yang telah dibungkus dalam kardus dan dilakban coklat ditemukan di dalam kendaraan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dua pelaku berinisial RR dan I, yang merupakan warga Sumatera Barat, baru pertama kali terlibat dalam pengiriman ganja ini.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan paket ganja tersebut hingga tujuan di Pulau Jawa. Namun, sebelum sampai, mereka keburu ditangkap aparat.
"Saat diamankan, tersangka mengaku sudah menerima uang jalan sebesar Rp6 juta. Sebagian, yaitu Rp1 juta, sudah mereka gunakan, dan sisanya dikirim ke keluarga," kata sumber dari kepolisian.
Kapolresta menyebutkan, ganja tersebut bukan untuk diedarkan di Kota Jambi, melainkan akan dikirimkan atas permintaan dari pihak tertentu yang masih dalam proses pelacakan.
"Kemungkinan akan dikirim ke Jawa. Jambi hanya perlintasan," katanya.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti satu mobil Sigra turut diamankan. Termasuk satu unit alat pelacak GPS.
"Ini digunakan untuk mengetahui, apakah barang tersebut sudah berjalan atau tidak," ujar mantan Wadansat Brimob Polda Jambi tersebut.
Bawa Anak Kecil, Pengunjung Wanita Coba Selundupkan Sabu dalam Kemasan Pop Mie ke Lapas Jambi
"Jadi si pengirim ini memonitor dari GPS," kata dia.
Boy bilang, jika ganja-ganja itu berhasil diedarkan, diperkirakan ganja itu bisa mempengaruhi hingga 800 ribu jiwa.
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ditambahkan Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan.
"Masih terus kami dalami, soal pengirim barang ini," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menelusuri asal pasti barang bukti ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.(wan)
Social Header