Berita Terkini

8 Ton Beras Sortek Ditemukan di Muarojambi, Polda Jambi Minta Produsen Tidak Edarkan ke Konsumen

Anggota Subdit 1 Indagsi menunjukkan contoh beras sortir penggilingan gudang di Muaro Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Subdit 1 Indagsi Direskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jambi minta produsen beras yang ada temuan beras sortir di gudangnya sebanyak delapan ton untuk tidak diedarkan sambil menunggu hasil uji laboratorium resmi atas kelayakan beras.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Rizky minta pihak produsen selain tidak mengedarkan delapan ton beras sortir sortiran penggilingan (sortek) beras curah yang ada di gudangnya untuk tidak diedarkan juga agar segera menarik yang masih ada di pasar dari para agennya agar tidak dijual sampai ada kepastian.

"Tim Indagsi Polda Jambi tadi sudah turun ke gudang produsen beras 'sortek' yang ada di Kabupaten Muarojambi, dan hasilnya kita masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan uji laboratoriumnya," katanya, Rabu (16/7/2025).

Dua Warga Sumbar Tergiur Rp60 Juta Bawa 200 Kg Ganja, Sialnya Malah Tertangkap Polisi di Simpang Rimbo Kota Jambi

Kemudian, tim Indagsi Polda juga mendata bahwa maish ada beras sortek tersebut beredar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur serta Tembilahan, Riau dan hasil keterangan dari perwakilan produsen itu menyatakan bahwa mereka sudah tiga bulan beredar di pasaran.

Tim mencatat hasil keterangan Nurdin selaku owner PT Industri Dunia Pangan (IDP) yang beralamat di RT 22, KM 19 Muaro Sembapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi adalah beras tersebut merupakan beras sortiran yang masih layak konsumsi.

Kemudian, beras tersebut merupakan beras bonus yang diberikan PT Industri Dunia Pangan selaku produsen kepada agen atau pembeli, dengan syarat minimal pembelian 50 Sak/karung ukuran 20 Kg bonus satu sak atau karung ukuran 20 Kg.

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Legok, Barang Bukti 28 Paket Diamankan

PT Industri Dunia Pangan menjual beras sortiran yang masih layak konsumsi tersebut dengan harga Rp 10.000 per kilogram.

Sementara itu, Kadis Dishanpan Provinsi Jambi Ismed Wijaya juga sudah mengecek langsung ke PT Industri Dunia Pangan (selaku produsen) mengatakan bahwa beras tersebut masih layak konsumsi dan disarankan untuk menempel stiker dengan diberikan keterangan "Beras Bonus" Layak Konsumsi pada kemasan karung beras tersebut. 

Polda Jambi juga berencana menindak lanjutinya koordinasi dengan Dinas ketahanan Pangan Jambi. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews