Berita Terkini

Terima Tim Monev KI Jambi, Kajati Sugeng Hariadi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Kajati Jambi Sugeng Hariadi bersama Komisioner Komisi Informasi usai monev keterbukaan informasi.(min)

MAKALAMNEWS.ID -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Zamharir, serta Tenaga Ahli.

Kedatangan tim Monev disambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi bersama Asisten Intelijen M. Husaini dan Kasi Penkum Noly Wijaya.

Sugeng Hariadi menegaskan komitmen jajaran Kejati untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, kami berkomitmen untuk terus membuka akses informasi publik sesuai dengan ketentuan selain dari Informasi yang dikecualikan," katanya.

"Kami juga terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun dari Komisi Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik," ujar Sugeng Hariadi.

Ia menambahkan, Kejati Jambi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Komisi Informasi dalam pelaksanaan UU KIP untuk mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kajati Jambi yang menerima langsung kunjungan tim Monev tahun 2026. 

"Semoga bisa terus berkolaborasi dengan Komisi Informasi dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi," ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi sebagaimana diatur pada pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengan tujuan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU KIP. 

Ia menambahkan, Kejati Jambi telah tahun ketiga mengikuti kegiatan Monev KIP dan pada tahun 2025 lalu berhasil meraih predikat Informatif. 

Pada kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Jambi M. Husaini turut memaparkan teknis pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kejati Jambi 

"Kami akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Tinggi Jambi," katanya.

Menurut Husaini, saat ini, fasilitas layanan informasi sudah terintegrasi di PTSP, melalui website resmi, layanan WhatsApp dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik.

Kunjungan visitasi Monev KIP 2026 ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda