MAKALAMNEWS.ID - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal acces.
Selain itu, Polri juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) seperti dikutip dari detik.com.
Menuru Komjen Asep, salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," katanya.(detik.com)

Social Header