Berita Terkini

Gelapkan Motor Inventaris Tempat Kerja di Jambi Mini Soccer, Pria Asal Sukabumi Diciduk Reskrim Polsek Jelutung

Pelaku penggelapan sepeda motor inventaris milik Jambi Mini Soccer ditahan di Polsek Jelutung.(ist)


MAKALAMNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor inventaris milik tempat usaha Jambi Mini Soccer di Kota Jambi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Sukabumi, Jawa Barat. 

Sementara itu, seorang rekannya berinisial A masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah pada Kamis (29/10/2026).

Peristiwa ini bermula ketika pelapor berinisial J (46), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan, mendapat informasi dari pegawainya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019 yang merupakan kendaraan inventaris perusahaan tidak berada di tempat.

Motor tersebut sebelumnya digunakan oleh tersangka R untuk keperluan operasional.

Setelah dilakukan pengecekan dan dikonfirmasi, diketahui bahwa sepeda motor inventaris tersebut diduga telah digadaikan oleh R bersama rekannya A kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak perusahaan.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, J kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka R di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah mengiyakan pengungkapan kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris tersebut.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, satu rekan pelaku A masih DPO dan kita lakukan pengejaran," katanya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019.

Saat ini, Polsek Jelutung masih melakukan pengejaran terhadap A yang telah ditetapkan sebagai DPO. 

Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB).

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polsek Jelutung menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron guna menuntaskan penanganan perkara tersebut. (*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda