Berita Terkini

Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Bank Jambi Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari, Kerugian Capai Rp143 Miliar

Penyerahan tersangka pembobol Bank Jambi ke penuntut Umum Kejari Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kepada Penuntut Umum Kejari Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara (rutan).

"Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dijelaskannya, perkara ini berkaitan dengan dugaan pembobolan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. 

Berdasarkan uraian perkara, kerugian yang disebutkan dalam proses hukum tersebut mencapai Rp143.368.777.334 atau sekitar Rp143,36 miliar.

Dalam dugaan kasus tersebut, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan yang diduga melibatkan seorang warga negara asing asal Bulgaria sebagai pelaku utama.

Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto. 

Rekening serta akun tersebut diduga digunakan untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Dana yang ditampung melalui rekening dan akun aset kripto itu kemudian diduga diserahkan kepada pelaku utama yang merupakan warga negara asing.

Meski demikian, dugaan perbuatan para tersangka tersebut akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana yang disusun dalam dakwaan alternatif.

Pada dakwaan alternatif pertama, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua merujuk pada Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan.

Melalui penyerahan Tahap II ini, Kejati Jambi bersama Kejari Jambi menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pelindungan data pribadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda