Berita Terkini

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan

6 orang diamankan polisi saat mengelar razia narkoba di Pulau Pandan.(wan)


MAKALAMNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di kawasan Pulau Pandan, RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam penggerebekan yang merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba Serentak tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah milik seorang pria berinisial E. 

Petugas juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito Al Hafezt dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bilang, jajarannya bergerak menindaklanjuti perintah Kapolri terkait pelaksanaan operasi sarang narkoba secara serentak di seluruh polda.

Operasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 9 Oktober 2026, dengan intensitas dua hingga tiga kali dalam sepekan.

"Atas perintah bapak kapolri, kami Polresta Jambi langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi Sarang Narkoba. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami akan sikat habis basecamp-basecamp yang meresahkan masyarakat," katanya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Pulau Pandan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggerebekan.

Saat petugas tiba, enam orang ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Salah satunya adalah E, yang diketahui merupakan pemilik rumah.

Menurut Tito, E sempat panik ketika hendak diamankan. Ia kemudian berlari ke kamar mandi dan membuang sesuatu ke luar rumah.

Melihat gerak-gerik tersebut, petugas langsung menyisir area di sekitar rumah. Hasilnya, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kami suruh tersangka mengambil dan memperlihatkan barang yang ia buang tersebut. Dan benar, tersangka mengakui satu paket diduga sabu itu adalah miliknya," kata Tito.

Setelah penggerebekan, keenam orang yang berada di lokasi beserta barang bukti satu paket yang diduga sabu dibawa ke Mapolresta Jambi.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk rencana tes urine terhadap orang-orang yang diamankan serta pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Polresta Jambi juga menyatakan akan terus memantau dan menggelar operasi serupa di sejumlah titik yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

Tito menegaskan, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti sinergi Polri dan masyarakat berjalan baik," ujarnya.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor kepolisian sektor (Polsek) terdekat.

Menurut Tito, kepolisian akan menjaga keamanan identitas pelapor guna mendukung partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Penggerebekan di Pulau Pandan tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda