Berita Terkini

Putusan Kasus Sucolite, Tidak Ditemukan Fakta Hukum Mantan Dirtek Tirta Mayang Dinyatakan Bebas dari Dakwaan Primer

Putusan vonis Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite.(ist)

MAKALAMNEWS.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite.

Dalam sidang putusan pada Jumat (23/10/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.

"Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu," tegas kata penasehat hukumnya, H Wahyu Agus Prayugo.

Sementara itu, untuk mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. 

Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.

Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda