MAKALAMNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu menyasar dua lokasi yang dilaporkan meresahkan masyarakat, yakni kawasan kebun sawit RT 20 dan kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, Ssebagai bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat, khususnya Quick Win ke-2 tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.
Tim gabungan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt dengan melibatkan personel Sat Intelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.
Operasi ini juga menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan operasi serentak pemberantasan sarang narkoba di seluruh Polda selama satu bulan, terhitung mulai 9 Oktober 2026.
Dua Lokasi di Kelurahan Legok Disisir
Di lokasi pertama, yakni kawasan kebun sawit RT 20, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Jelutung.
Berdasarkan hasil penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika.
Namun, dari pemeriksaan telepon seluler milik pria tersebut, ditemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas menyisir lokasi kedua di kawasan kebun pisang RT 22, Kelurahan Legok. Di lokasi yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P yang masih dalam penyelidikan, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial AW (28), warga Kecamatan Telanaipura. Sementara itu, dua pria lainnya berinisial K dan P dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pencarian serta penyelidikan petugas.
Kepolisian masih mendalami keterkaitan para pria tersebut dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan lingkungan.
"Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Sesuai Commander Wish Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo dan arahan Kapolresta Jambi, kami tidak hanya menindak, tapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba. Polri Bersama Masyarakat," tegas Tito.
Menurutnya, penanganan kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum.
Diperlukan pula langkah pemulihan lingkungan serta keterlibatan masyarakat agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Saat ini, kedua pria yang diamankan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pendalaman terhadap informasi yang ditemukan, dugaan keterlibatan pihak lain, serta asesmen sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Satresnarkoba Polresta Jambi menegaskan akan melanjutkan pemantauan di kawasan tersebut guna mencegah munculnya kembali lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.(min)

Social Header