MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal serta dua unit alat berat jenis excavator merek SDLG berwarna kuning.
Menurut Erlan, pngungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian langsung bergerak menuju Desa Batu Kerbau untuk melakukan pengecekan," katanya.
Setelah itu, kata Erlan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.
Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG beserta sejumlah orang yang berada di lokasi.
Para terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum penanganan perkara dilanjutkan di Polda Jambi.
Dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/26/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jambi penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial AJ, 36 tahun, yang diduga berperan sebagai pengawas; HS, 34 tahun, sebagai operator; serta SAH, 22 tahun, yang berperan sebagai helper atau kernet.
Sementara itu, dalam laporan polisi Nomor LP/A/27/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jambi, seorang tersangka berinisial MF, 19 tahun, diduga berperan sebagai operator alat berat.
"Dengan demikian, terdapat empat orang yang disebut dalam penanganan dua perkara tersebut," katanya.
Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal di Bungo ini, penyidik mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning.
Kedua alat berat tersebut masing-masing memiliki nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal berinisial FY alias AG dan Z alias C.
Namun, peran serta keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, juncto ketentuan pidana terkait yang disebutkan dalam rilis kepolisian.
Sementara, Kombes Taufik menambahkan, untuk pemodal akan dijerat dengan TPPU.
Untuk pelaku, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
"Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Kombes Erlan.(min)

Social Header