MAKALAMNEWS.ID - Tim Kejar Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap pelaku narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Jambi, RTS SA alias KA Siska di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.18 WIB di kawasan Kampung Kecil Bandung, Jalan Terusan Perintis, Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tersangka RTS SA (45), perempuan warga Kota Jambi, merupakan DPO BNNP Jambi berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/04/VII/KBD/PB.01.03/2026/BNNP.
Penangkapan terhadap Siska dipimpin Kasubdit Kejar BNN RI Kombes Pol Yuyan Priatmaja.
Setelah dilakukan penangkapan, tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
"Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan beberapa buku tabungan," ujar tim yang menangkap Siska.
Adapun barang bukti non-narkotika yang diamankan petugas antara lain satu unit handphone, kartu identitas, perhiasan, uang tunai, buku tabungan.
Serta satu unit mobil Toyota Innova Diesel tahun 2026 dengan nomor polisi B 2266 WFH beserta surat kepemilikan kendaraan atas nama tersangka.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor BNNP Jawa Barat untuk dilakukan interogasi terkait sumber barang, pengendali di wilayah Jambi, serta hubungannya dengan tersangka berinisial IR yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNNP Jambi.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siska diduga telah menjalankan aktivitas dalam jaringan tersebut sejak 2023.
Siska diduga merupakan salah satu pengendali jaringan narkotika di wilayah Jambi.
Dalam satu bulan, peredaran narkotika jenis sabu yang dikaitkan dengan jaringan tersebut disebut mencapai sekitar 3 hingga 5 kilogram.(min)

Social Header