MAKALAMNEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat.
Permintaan ini menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan data harian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Provinsi Jambi, Selasa (27/10/2026) pukul 07.00 WIB, nilai ISPU PM2,5 di Kabupaten Muaro Jambi mencapai 526 atau masuk kategori Berbahaya.
Sehari sebelumnya angkanya 321. Dari 11 kabupaten/kota, sembilan berada pada kategori Tidak Sehat atau Berbahaya. Hanya Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang masih berada di kategori Sedang.
"Angka ISPU di Muaro Jambi sudah jauh di atas ambang berbahaya. Kota Jambi, Batanghari, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur juga ikut naik. Ini bukan lagi soal kebakaran di satu titik, tetapi soal udara yang dihirup warga setiap hari. Keselamatan masyarakat harus didahulukan," ujar Ivan Wirata, Selasa (27/10/2026).
Ivan meminta perhatian khusus bagi kelompok rentan, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil, dan warga dengan gangguan pernapasan.
Menurutnya, layanan kesehatan, ketersediaan masker, dan informasi kualitas udara harus benar-benar sampai ke masyarakat di wilayah terdampak. Data juga mencatat 7.324 kasus ISPA pada minggu ke-41. Namun, ia mengingatkan bahwa angka itu perlu dipadankan lebih lanjut karena periodenya berbeda dengan data ISPU.
Sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2026, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi diperkirakan mencapai ±5.106,29 hektare. Luasan terbesar ada di Batanghari (1.470,70 ha), Sarolangun (958,25 ha), dan Tanjung Jabung Timur (810,57 ha). Akumulasi titik panas sejak awal tahun mencapai 18.398 titik.
Ivan mengapresiasi kerja petugas di lapangan, termasuk operasi udara yang melakukan 20 kali water bombing dengan total 80.000 liter air.
Namun, ia menekankan bahwa evaluasi tidak cukup berhenti pada jumlah sorti dan volume air.
"Kita perlu tahu hasilnya per lokasi: kapan laporan masuk, kapan petugas tiba, berapa luas yang tertangani, dan apakah titik itu dicek ulang setelah padam. Kendala akses, sumber air, asap, dan armada juga harus dipetakan supaya penanganannya makin cepat," katanya.
Di bidang penegakan hukum, tercatat 91 kasus karhutla per 26 Oktober 2026.
Sebanyak 71 kasus masih dalam penyelidikan dan 20 kasus dalam penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
Ivan berharap perkembangan setiap perkara disampaikan secara berkala kepada publik.
Meski begitu, ia mengingatkan semua pihak agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.
"Titik panas harus diverifikasi di lapangan, dan penyebab kebakaran ditentukan lewat proses hukum. Temuan api di suatu lokasi, termasuk di areal konsesi, tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak tertentu. Kita dorong penanganan yang tegas, tetapi tetap berbasis data dan fakta," tegasnya.
DPRD Provinsi Jambi, lanjut Ivan, akan terus mengawal penanganan karhutla.
Pengawalan itu meliputi pencocokan data luas terbakar dan koordinat titik panas, kesiapan sarana pemadaman, serta layanan kesehatan bagi masyarakat.(min)

Social Header