Berita Terkini

Kejati Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Setwan Merangin, Pencairan Tanpa Pengajuan hingga Transaksi Fiktif, 6 jadi Tersangka

Tersangka korupsi anggaran Setwan Merangin saat akan ditahan penyidik Kejati Jambi, Senin (12/10/2026).(min)

MAKALAMNEWS.ID - Dua eks pimpinan DPRD Merangin periode 2019-2024 yakni Herman Efendi (ketua DPRD Merangin periode 2019-2024) dan Zaidan Ismail (Wakil Ketua DPRD Merangin 2019-2024) ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni Fauziah (F) pensiunan PNS selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 sampai dengan Juni 2023.

Yusmarni (Y) Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Merangin dari 2019 sampai April 2024.

Razali Azhari (RA) , SE BIN HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan Nopember 2024.

Ismail (I) selaku Direktur CV. Berkah Bersama bertindak sebagai rekanan. 

Asintel Kejati Jambi Husaini didampingi Kasi Penkum Nolly Wijaya bilang, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/10/2026), lima orang telah menjalani penahanan. 

Sementara, Zaidan Ismail belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

Nolly menjelaskan, dalam konstruksi perkara, Setwan DPRD Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD. Anggaran untuk menjalankan fungsi tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran selama periode 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan.

Satu temuan berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang disebut dilakukan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Bahkan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat PPTK yang mengaku tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pencairan tersebut diduga dilakukan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran tanpa melalui mekanisme pengajuan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. 

Terdapat pula pengiriman atau transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Temuan lainnya mencakup pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban serta dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan," ujarnya.

Dokumen tersebut diduga tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. 

Praktik itu disebut dilakukan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejati Jambi Klaim Kantongi Alat Bukti

Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya.

Alat bukti tersebut digunakan untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan peran masing-masing tersangka.

Penetapan tersangka merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang dicantumkan dalam dokumen penyidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk ketentuan mengenai kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dan pasal terkait lainnya.

Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.

"Penerapan pasal-pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum untuk membuktikan dugaan perbuatan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing," kata Nolly.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran daerah yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislatif.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Jambi, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp19.549.137.859.

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran, pembayaran kepada pihak ketiga, pengelolaan dokumen pertanggungjawaban, transfer dana, hingga pembayaran perjalanan dinas.

Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan anggaran, keterlibatan masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda