MAKALAMNEWS.ID – Polda Jambi terus memproses perkara dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri tahun 2026.
Dalam perkembangan terbaru, dua personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Keduanya saat ini mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Kombes Robert A Sormin dan Dirreskrimum Kombes Jimmy Christian Samma menjelaskan, sidang kode etik terhadap kedua personel tersebut telah dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi berdasarkan ketentuan yang menjadi pedoman Divpropam Polri.
Dalam putusan sidang, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.
Meski demikian, proses hukum dan kode etik terkait perkara ini masih terus berjalan.
Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Polda Jambi menyampaikan bahwa personel berinisial Ipda P, Brigadir R, dan Ipda F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.
Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H (Kombes H mantan Karo SDM) dilakukan oleh Divpropam Mabes Polri.
"Terkait dugaan keterlibatan KBP H dalam perkara pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pengembangan penyidikan," kata Erlan.
"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan, sedangkan proses Kode Etik Profesi Polri terhadapnya masih ditangani Divpropam Mabes Polri," sambungnya.
Erlan bilang, Polda Jambi akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sementara, kata Erlan, dari sisi penegakan hukum pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi (LP) terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tahun 2026.
Dari total laporan tersebut, tujuh LP berkaitan dengan terlapor berinisial MD, sedangkan dua LP lainnya berkaitan dengan terlapor berinisial Y.
Penyidik telah menyelesaikan satu dari tujuh laporan polisi yang melibatkan MD hingga dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, enam laporan polisi lainnya yang melibatkan MD masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan polisi dengan terlapor berinisial Y juga masih dalam tahap penyidikan.
Penyidik terus mendalami setiap laporan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penipuan tersebut.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung. Informasi lanjutan akan disampaikan kepada masyarakat setelah perkembangan pemeriksaan dan penyidikan diperoleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri tahun 2026 agar segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(min)

Social Header