MAKALAMNEWS.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dalam upaya mengungkap perkara tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo.
Kegiatan yang berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2026 itu menyasar tiga lokasi berbeda.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan, dokumen keuangan, buku rekening, hingga barang-barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026, masing-masing tertanggal 22 Oktober 2026.
Lokasi pertama yang digeledah berada di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dari rumah tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, turut diamankan dua buah buku catatan.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Di lokasi ini, penyidik menyita sebanyak 39 jenis barang bukti.
Barang-barang tersebut diantaranya dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, serta bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD.
Penyidik juga mengamankan bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, hingga STNK kendaraan roda dua.
Tak hanya itu, terdapat pula dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang sekaligus menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 46 jenis barang bukti.
Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.
Selain penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik Pidsus Kejati Jambi juga melakukan penyitaan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK.
Seluruh barang bukti dan aset yang disita tersebut berasal dari tersangka YUSMARNI, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kejati Jambi menjelaskan, seluruh barang dan aset yang telah disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
"Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara," kata Nolly.
Menurutnya, penyidik juga akan terus mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(min)

Social Header