Berita Terkini

Ivan Wirata Tegaskan Sekat Kanal Bukan Jaminan Bebas Karhutla, Ini yang Harus Dievaluasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata menilai pembangunan sekat kanal dapat menjadi bagian penting dari upaya menjaga tata air gambut dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah sekat yang dibangun.

"Sekat kanal harus ditempatkan berdasarkan kondisi hidrologis gambut. Kita perlu melihat apakah muka air tanah benar-benar terjaga, terutama pada musim kemarau, dan apakah bangunan itu berfungsi serta dirawat dengan baik," kata Ivan dalam keterangannya.

Sekat kanal bekerja dengan menahan aliran air keluar melalui kanal drainase.

Pembasahan gambut yang diharapkan dapat membantu menurunkan kerentanan terhadap kebakaran dan mendukung pengurangan oksidasi bahan organik gambut. 

Karena itu, Ivan mendorong agar pelaksanaan program disertai pemantauan tinggi muka air tanah dan kanal, titik panas, luas kebakaran, serta kondisi fisik sekat.

Ia juga mengingatkan, sekat kanal bukan jaminan kawasan bebas karhutla. 

Patroli, deteksi dini, kesiapan pemadaman, dan pengawasan aktivitas di sekitar kawasan tetap diperlukan.

"Pencegahan harus dilakukan secara terpadu. Sekat kanal adalah salah satu instrumen. Hasilnya perlu dilihat dari perubahan kondisi lapangan dan tindak lanjut ketika muncul titik rawan atau kebakaran," ujarnya.

Ivan meminta aspek potensi genangan turut diperhitungkan sejak perencanaan. 

Penahanan air pada kanal tidak otomatis mengendalikan banjir dan dapat memengaruhi kondisi air di sekitar lokasi maupun wilayah hilir. 

Menurutnya, tinggi air, lama dan luas genangan, serta laporan warga perlu masuk dalam evaluasi.

Ia menyarankan agar pelaksanaan dimulai dengan pemetaan kesatuan hidrologis gambut, jaringan kanal, elevasi, serta lokasi rawan kebakaran dan genangan. 

Setelah itu, desain sekat disesuaikan dengan kondisi tapak dan dilengkapi jadwal pemeriksaan serta pemeliharaan.

"Ukuran keberhasilan harus jelas: kondisi muka air gambut, fungsi sekat, kejadian kebakaran, dampak genangan, dan respons terhadap laporan masyarakat. Data ini penting agar program bisa dievaluasi dan diperbaiki," kata Ivan.

Terkait kelembagaan, masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berakhir pada 31 Desember 2024. 

Sekretariat Kabinet pada Oktober 2026 memberitakan pelantikan pimpinan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). 

Ivan menekankan pentingnya kejelasan koordinasi dan pembagian tanggung jawab agar upaya pengelolaan gambut dan mangrove berlanjut secara terukur.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda